Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Teken MLA dengan Swiss, Pemerintah Diminta Transparan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pemerintah Indonesia yang diwakili Menkumham, Yasona Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Menanggapi hal itu, LBH Street Lawyer meminta pemerintah trasparan. Sebab, masyarakat ingin melihat apakah ini MLA atau hanya nota kesepahaman biasa.

"Kita ingin melihat apa isi MLA dengan Swiss, apakah benar MLA atau hanya MoU biasa. Saat ini belum bisa diakses di internet, tidak seperti MLA era presiden sebelumnya," ujar anggota LBH Street Lawyer, Kamil Pasha melalui sambungan telepon, Senin (11/02/2019).

Kamil menegaskan bahwa transparansi MLA antara Indonesia dan Swiss ini sangat penting. Sebab, dengan transparansi, masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya bisa menilai dan mengkaji apakah benar itu MLA atau bukan.

"Dan jika benar MLA apakah sudah sesuai dengan Model Treaty dari PBB maupun sudah seauai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara Swiss," ujarnya.

Saat ini pun masyarakat tidak tau apa saja kewenangan penegak hukum di Indonesia dan penegak hukum di Swiss yang diatur di dalam MLA ini. Karena menurut pemberitaan media, sebut Kamil, di dalam MLA ini nantinya dapat mengembalikan harta yang dihasilkan dari tindak pidana di Indonesia yang disimpan maupun ditanam di Swiss.

"Jadi jika hanya gembar-gembor saja dan suatu ketika terjadi kasus riil, ternyata hartanya tidak bisa dikembalikan karena ternyata belum MLA, hanya MOU biasa. Sehingga kami ingin melihat dulu apa kesepakatan dengan Swiss ini. Karenanya kami minta salinannya ke Kemenkumham Indonesia," ujarnya.

Kamil menjelaskan, MLA adalah Bantuan Hukum Timbal Balik. Ia mencontohkan, jika ada MLA antara Indonesia dan Swiss, maka kedua belah pihak membuat perjanjian adanya bantuan hukum timbal balik, baik antara Indonesia untuk Swiss, maupun sebaliknya.

Sebelumnya, Indonesia telah menyetujui MLA dengan Republik Rakyat China (RRC), Hongkong, Korea, dan Australia dan beberapa negara lain. Perjanjian dengan keempat negara tersebut dapat diakses bebas oleh masyarakat di internet. Sedangkan untuk MLA dengan Swiss di era Jokowi, Kamil menyebutkan saat ini belum tersedia.

Reporter: Muhammad Jundi
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/11/teken-mla-dengan-swiss-pemerintah-diminta-transparan/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2