Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

4 Juta Orang Terancam Kehilangan Hak Pilih Karena KTP-EL, Begini Pembelaan Dukcapil

KIBLAT.NET, Jakarta – Jutaan masyarakat masih terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019 lantaran kendala KTP Elektronik. Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu masih mencari solusi atas kondisi tersebut. Sementara Pemerintah mengklaim dapat menyelesaikan percetakann KTP-el sebelum Pemilu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif mengatakan saat ini pihaknya telah menyediakan 16 juta blangko pencetakan KTP-el, sebanyak 8 juta dari jumlah itu telah didistribusikan.

"Jadi tidak ada lagi isu kekosongan blangko.  Saat ini, 350 Kabupaten Kota sudah menyelesaikan pencetakan semua KTP- el dan sisanya 164 Kabupaten Kota sedang proses. Kita meminta masyrakat mengecek langsung ke Dukcapil," katanya dalam RDP tentang kesiapan jelang Pemilu di Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu, (13/3/2019).

Ia menjamin pencetakan KTP- el di seluruh wilayah meskipun di pelosok akan selesai sebelum 17 April. Kecuali masyarakat yang tidak mau melakukan perekaman. Termasuk perekaman KTP di lapas- lapas bagi narapidana, Dukcapil akan melakukan perekaman langsung di lapas tersebut.

"Saya jamin jika datang ke Dukcapil untuk perekaman KTP-el maka akan kita layani," tuturnya.

Dalam data Dukcapil, Zudan memaparkan tercatat jumlah penduduk per 31 Desember 2018 berjumlah 265.185.520 jiwa. Sebanyak 97,8 persen telah melakukan perekaman atau sejumlah 188.445.040 jiwa. Sisanya yang belum merekam KTP-el sejumlah 4.231.823 jiwa.

Kendala data kependudukan catatan sipil memang masih di dapati dan menjadi masalah. Ia mengungkapkan salah satunya terkait penduduk yang tinggal di wilayah liar atau warga yang tinggal bukan di kawasan tempat tinggal.

"Selain itu masalah KTP atau KK ganda yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kita bisa membantu mengecek isi data dari no KK nya, adapun yang menyisir adalah KPU. Masalah KTP WNA diusulkan ada perbedaan warna dengan KTP WNI," tukasnya.

KTP-el merupakan satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu serentak 2019, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Namun berbagai permasalahan terkait KTP-el justru timbul di saat pemilu serentak semakin dekat, seperti penemuan 2.005 keping KTP-el yang tercecer di area persawahan Duren Sawit pada Desember tahun lalu, terungkapnya praktik jual beli blangko KTP-el di sebuah pasar di Jakarta, dan yang terbaru ditemukannya empat WNA pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di Kabupaten Cianjur pada awal Maret 2019. Hal ini tentu sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat akan terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil.

Reporter : Hafidz Syarif
Editor: Rusydan

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/14/4-juta-orang-terancam-kehilangan-hak-pilih-karena-ktp-el-begini-pembelaan-dukcapil/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2