Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pushami Desak Densus 88 Dibubarkan Jika Kasus Siyono Tak Tuntas

KIBLAT.NET, Jakarta – Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) mendesak agar Densus 88 dibubarkan bila kasus Siyono tak terungkap. Pushami menilai, kasus salah tangkap dan berujung kematian seperti ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Pushami menyebut, Siyono adalah korban praktik penangkapan serampangan oleh Densus 88. Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pushami Jaka Setiawan menjelaskan, praktek tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

"Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia," kata Jaka melalui pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net pada Kamis siang (14/03/2019).

Ia menambahkan, tindakan penahanan sewenang-wenang atau arbitrary detention yang dialami Siyono juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999.  Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang.

"Dengan demikian, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM. Hak untuk tidak disiksa ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU HAM 1999," tambah Jaka.

Pengkategorian terorisme sebagai extra ordinary crime, menurut Jaka, berbuntut pada praktek extra legal procedure yang dilakukan negara melalui Densus 88 hingga menghasilkan terjadinya gross violation of human rights.

"Maka, Polri harus melakukan audit kinerja, anggaran, dan bubarkan Densus 88 jika kasus-kasus serupa Siyono tidak bisa diungkap dalang, latar belakang, dan pelakunya," ujarnya.

Reporter: Qoid
Editor: Rusydan

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/14/pushami-desak-densus-88-dibubarkan-jika-kasus-siyono-tak-tuntas/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2