loading…
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, tersangka Helmi sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Resnarkoba Polres Tangsel. “Tersangka petugas buntuti sampai ke halte Manggarai, di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, saat sedang menunggu konsumen,” ungkap Kresni saat jumpa pers, Jumat (29/3/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,85 gram dari tubuhnya. Temuan ini dikembangkan petugas menuju sebuah apartemen di Menteng. “Kami melakukan penggeledahan lagi ke Menteng City, di Jakarta Pusat, dan didapati barang bukti sabu-sabu lagi seberat 1,29 kg yang dibungkus per 100 gram. Kemudian sisanya di plastik yang lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga:
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Helmi mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mengaku sebagai seorang narapidana. “Dia mengaku kenal dari telepon. Dia juga mengaku mendapatkan narkotika itu dari wilayah Jakarta Barat. Transaksinya dengan sistem tempel di suatu tempat. Lalu sabu-sabu diedarkan lagi per 100 gram,” katanya.
Tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang. Adapun narapidana yang meneleponnya merupakan penghuni rutan tersebut. “Jadi tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari Rutan Jambe. Tetapi, masih kita dalami lagi. Sebab tersangka sendiri belum pernah bertemu dengan bandarnya. Dia selama ini berhubungan lewat telepon,” bebernya.
Nilai transaksi tersangka pun cukup besar. Diketahui, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas, jika dirupiahkan di pasar gelap narkoba, senilai Rp1,9 miliar. “Ada beberapa DPO yang sedang kita cari, termasuk yang ada di lapas. Nanti kami berkoordinasi lagi dengan pihak lapas, dan ada orang yang diduga sebagai pemasok narkotikanya di Jakarta Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Helmi mengaku terpaksa kembali menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pekerjaan sejak bebas dari hukuman penjara. “Sebelumnya saya ditangkap karena kasus narkoba. Bebas tahun 2018, tidak ada pekerjaan. Sulit mau ngapain. Lalu ada yang menelepon, katanya narapidana. Dia lalu menawarkan untuk menjual sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
(thm)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1391228/170/bandar-sabu-rp19-miliar-dicokok-saat-tunggu-pembeli-di-halte-manggarai-1553859165