MK memperbolehkan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.
Sumber: https://republika.co.id/berita/inpicture/nasional-inpicture/pp2owu283/belum-punya-ktpel-pemilih-di-pemilu-2019-bisa-pakai-suket