KIBLAT.NET, Klaten – Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi buka suara pascapenolakan hakim Pengadilan Negeri Klaten atas permohonan praperadilan kasus kematian Siyono saat ditangani Densus 88. Tiga tahun stagnan, dia menyebut kasus itu masih tahap penyelidikan yang prosesnya tak ada batas waktunya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten, Senin (25/03/2019), menolak permohonan praperadilan kasus kematian Siyono yang ditangani Polres Klaten. Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) selaku kuasa hukum Suratmi istri Siyono bertindak sebagai pemohon, dan Kapolres Klaten menjadi termohon.
"Kami penyidik itu profesional, dalam menangani masalah ini kita tidak main-main. Namun dalam proses penyelidikan itu kan harus betul-betul kita dapatkan alat buktinya ya," ungkapnya seusai sidang putusan praperadilan kasus Siyono pada Selasa (26/03/19).
Aries mengatakan keputusan hakim yang menolak pemohonan praperadilan merupakan bukti bahwa pihak penyidik masih melakukan penyelidikan. Karenanya, tidak dapat dikatakan proses penyelidikan telah dihentikan.
"Dan penyelidikan itu tidak ada batas waktunya sampai mendapatkan alat bukti," imbuhnya.
Setelah putusan praperadilan keluar Aries mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan. Putusan Pengadilan Negeri Kleten menjadi kekuatan hukum dalam kelanjutan kasus kematian imam masjid asal Brengkungan, Klaten itu.
Kapolres Klaten menyatakan dalam kasus kematian Siyono yang paling penting adalah menentukan dan menemukan sebab kematian. "Nanti akan kita koordinasikan terkait langkah selanjutnya proses penyelidikan ini," ujar Aries.
"Nanti tentu akan kami cari apa penyebab kematiannya itu," imbuhnya.
Densus 88 menangkap Siyono, seorang imam masjid asal Desa Pogung, Klaten, pada Maret 2016 tak lama setelah melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Muniroh. Diciduk saat masih berstatus terduga teroris, bapak lima anak itu dipulangkan ke keluarganya dalam keadaan lebam tak bernyawa. Setelah dilakukan autopsi, diketahui Siyono meninggal karena mengalami patah tulang rusuk yang menembus jantung akibat pukulan benda tumpul.
Dua orang anggota Densus 88 dijatuhi sanksi etik oleh Propam Polri atas kasus kematian Siyono, setelah ada proses sidang etik yang berlangsung tertutup. Keluarga yang didampingi Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) kemudian melaporkan kasus kematian Siyono ke Polres Klaten pada Mei 2016.
Tiga tahun berlalu, tak ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. TPK kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klaten terkait kasus tersebut, dengan Polres Klaten sebagai termohon.
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM sekaligus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Moqoddas menilai kasus itu didiamkan. "Kita melihat kasus ini kan sudah lama di Polres Klaten dan ada pendiaman, tidak diperiksa," ujarnya di Kleten, Rabu (20/03/2019)
Reporter: Reno
Editor: Imam S.
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/28/kasus-kematian-siyono-tiga-tahun-stagnan-kapolres-klaten-kami-profesional/