loading…
"Saat ini kita mencatat 34 fintech dengan lebih 7 sampai 8 bisnis modelnya. Rencana bulan depan akan ada seleksi untuk diuji regulation sandbox, hasilnya tentu setelah diuji enam bulan atau perpanjangan waktu," ujar Sukarela di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Sejauh ini sudah terdapat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Sambung dia menerangkan, OJK telah membuat regulasi P2P mengenai layanan meminjam uang berbasis teknologi. Namun, memang diperlukan adanya aturan mengenai inovasi keuangan digital.
Baca Juga:
"Sekarang kami juga terus melakukan sosialiasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silahkan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin," jelasnya.
Dia meyakini bisnis fintech akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data OJK, dalam dua tahun terakhir akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending sudah naik masing-masing 802,22 persen dan 784,3 persen secara tahunan.
"Saya melihat sendiri UMKM mendirikan fasilitas pinjaman daerah. Selama memiliki handphone, jaringan internet juga lalu literasi digital maka literasi pemahaman keuangan bisa menggunakan ini semua. Pada dasarnya semua berubah bisa kok, asalkan literasi keuangan jalan, literasi infrastruktur juga jalan,” papar dia.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1390159/178/ojk-catat-penyaluran-pinjaman-fintech-lending-capai-rp259-triliun-1553585465