loading…
Dari sekian ribu rumah di wilayah Cipayung yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya satu rumah yang hendak ditertibkan dan dirobohkan Pemda Jakarta Timur lewat Satpol PP.
Rumah yang terkena teguran dan akan dibongkar pada Senin, 25 Maret 2019 karena tak memiliki IMB tersebut beralamat di Jalan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca Juga:
Rumah yang akan dibongkar tersebut dengan pemilik bernama Ir RA Sutrisno KGA. Rumah yang dibongkar mengacu pada surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Saptono.
Surat pembongkaran didasarkan pada surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No 828/1-785 tanggal 24 September 2018 hal Rekomendasi bongkar paksa dan hasil rapat koordinasi Penertiban Bangunan tanpa IMB yang terletak di Jalan Bambu Wulung No 2 RT 002 RW 05 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 yang memutuskan akan dilaksanakan penertiban atau pembongkaran bangunan tanpa IMB.
Pemilik rumah Sutrisno mengungkapkan pihaknya telah melakukan protes keras kepada Pemda Jakarta Timur dalam hal ini Wali Kota Jakarta Timur karena melakukan tebang pilih.
“Karena ada lebih dari 25.000 bangunan tidak ber-IMB di Kecamatan Cipayung dibiarkan saja mas, bahkan banyak dibangun perumahan dari developer yang justru dibiarkan padahal juga tidak memiliki IMB,” kata Sutrisno.
Dikatakannya, banyak juga di kawasan rumah dia telah dibangun developer, yang jelas untuk bisnis tetapi tidak dilakukan penertiban, dibiarkan saja.
“Kenapa penertiban hanya pada rumah saya saja, untuk itu kami minta kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk menertibkan semua bangunan, dan saya iklas bila semua terkena penertiban, kalau melakukan tebang pilih bukankah ini tindakan arogan dan semena-mena.
“Sebagai bentuk protes, saya akan melakukan demo di Kecamatan Cipayung, pada Senin lusa, 25 Maret 2019,” pungkasnya. Disamping itu, Sutrisno saat ini tengah mengajukan pengurusan IMB dengan ke pemda Jakarta Timur dengan No Surat 4799/23/3/2019.
Sementara menurut Gatot anggota Satpol PP di lapangan yang bertindak sebagai eksekutor pembongkaran yang rencananya akan dilaksanakan Senin 25 Maret 2019. Gatot mengatakan pihaknya hanya mendapat instruksi untuk membongkar, sedangkan kewenangan bangunan ada pada Cipta Karya Dinas Tata Ruang Kota Jakarta Timur.
“Saya Satpol PP di tingkat Kecamatan ada instruksi bongkar cantik, hal itu dilakukan setelah pada 24 September pemilik rumah sudah diberitahu, tetapi tidak ditanggapi. Kemudian pihak Pemda rapat berkali-kali sehingga diputuskan pembongkaran, saya tidak tahu juga alasan kenapa rumah Pak Sutrisno saja yang dibongkar. Padahal banyak rumah disana tak memiliki IMB, dan keluhan Pak Sutrisno juga sudah kami sampaikan ke atas,” kata Gatot anggota Satpol PP Kecamatan Cipayung.
(sms)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1389397/171/pemkot-jakarta-timur-jangan-tebang-pilih-dalam-tertibkan-bangunan-1553336405