loading…
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menjelaskan, penangkapan kedua pelaku di hari yang berbeda. S yang berperan sebagai perekam dan penyebar video di grup whastapp ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 4 April 2019 pukul 21.20.
Sedangkan B yang berperan sebagai orang yang berorasi dan direkam oleh rekannya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 April 2019 kemarin.”Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Joko Widodo atas kehendak sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu HP merek Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan HP Merk Samsung milik B,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No. 11/2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1393604/170/hina-presiden-jokowi-melalui-video-dua-warga-bogor-diringkus-1554629235