Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Jurdil 2019 diblokir, ini kata Kominfo

Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak semalam memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengonfirmasi kabar tersebut.

“Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan,” kata pria yang akrab disapa Nando saat dihubungi Antara, Minggu.

Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

“Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU,” ujar Nando.

Baca juga: Menkominfo: Satgas Kominfo awasi informasi pemilu 24 jam

Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.

“Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4).

Pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.

“Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu,” kata Danu, help desk Jurdil 2019 yang dihubungi Antara dari nomor telepon yang tercantum di akun media sosial lembaga itu.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.

“Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat,” ia beralasan.

Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara.

Baca juga: Kominfo temukan tujuh konten medsos langgar masa tenang
Baca juga: Hoaks, percakapan telepon dan medsos dipantau saat masa tenang

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/838445/jurdil-2019-diblokir-ini-kata-kominfo


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2