Menag Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Rabu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan penjadwalan ulang dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Lukman sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy pada Rabu (24/4).
“Waktunya akan disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat oleh penyidik ya karena penyidikan sudah menyusun rencana kerja menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi tersebut jadi nanti akan dilihat penjadwalan ulangnya kapan,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/4).
Namun, Febri memastikan penjadwalan ulang tidak akan terlalu lama. Lukman akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali dan kami harap ketika waktu penjadwalan ulang ini bisa datang memenuhi panggilan. Jadi kami harap nanti dijadwal tersebut yang bersangkutan bisa datang,” ucap Febri.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/pqiubf409/kpk-belum-bisa-pastikan-penjadwalan-ulang-pemanggilan-menag