loading…
“Jangan mengada-ada. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?” kata Robikin, Kamis (25/4/2019).
Selain itu, menurut keterangan saksi Lina, uang Rp300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015.
Baca Juga:
“Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense. Perlu diketahui, lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Robikin.
Robikin menegaskan, jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU.
“Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu,” jelasnya.
“Saya berharap penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif,” pungkasnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1398931/13/muktamar-di-jombang-pbnu-tegaskan-tak-terima-uang-koni-1556203428