loading…
“Tapi kan ada norma etika yang mengatakan, masa sudah resmi mundur terus kembali lagi ke jabatan yang sama, ini kan tidak lazim. Memang tidak ada larangan, kuncinya sekarang ada di partai pengusung,” kata Akmal saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/4/2019).
Lagi pula, kata dia, saat ini sudah ada dua nama yang masuk untuk menggantikan posisi yang ditinggal Sandi untuk bertarung di Pilpres 2019.
Baca Juga:
“Persoalannya partai pengusung kan sudah mengusulkan dua nama. Pak Syaikhu dan Pak Agung, nah sekarang artinya ketentuan pasal 176 Undang-undang 10, tahun 2016 sudah terpenuhi. Tinggal sekarang DPRD memproses usulan dari gabungan partai pengusung agar segera terpilih,” pungkasnya.
Senada, Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, tidak ada larangan untuk Sandi kembali ke DKI. karena, kata dia, hal itu tidak diatur dalam undang-undang.
“Jadi orang hanya bisa mengundurkan diri sekali, jadi kalau mau ditafsir ya sekali itu berlaku untuk selamanya gitu loh, selama satu masa jabatan itu, logikanya disitu,” katanya saat dihubungi SINDOnews.
Kemudian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, jika hal itu dilakukan Sandi maka hal itu akan membuat malu dirinya sendiri.
“Sekali lagi, jika dia masih mau melakukan itu (balik jadi wagub), itu tadi dia betul-betul menunjukkan bahwa dia tidak punya etika politik ataupun etika hukum,” pungkasnya.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1397242/171/tak-ada-larangan-sandiada-uno-balik-jadi-wagub-dki-tetapi-1555678018