loading…
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan ini berupa ratusan botol kemasan miras ilegal, cairan mengandung etil alkohol dalam dua jeriken, dan jeriken kosong sebanyak delapan buah dengan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang seharusnya dibayar Rp16 juta," jelas Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno, Jumat (24/5/2019).
Pada 17 Mei 2019 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan berkas lengkap (P21). Berdasarkan (P21) dari Kejaksaan, dan tanggal 21 Mei 2019 penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga:
(akn)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1407013/174/bea-cukai-kediri-rampungkan-berkas-penyidikan-tersangka-miras-ilegal-1558673535