HET bawang putih ditetapkan sebesar Rp 32 ribu per kilogram.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kementerian Perdagangan mulai hari ini, Jumat (10/5) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas bawang putih. Langkah itu dilakukan untuk mendorong penurunan harga bawang putih baik di pasar tradisional maupun di ritel modern seiring masuknya pasokan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan, untuk pasar tradisional, HET bawang putih ditetapkan sebesar Rp 32 ribu per kilogram (kg). Adapun di toko ritel modern, bawang putih dipatok maksimal Rp 35 ribu per kg.
Tjahya mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Kementerian Perdagangan yang digelar pada 6-7 Mei lalu. Namun, kata dia, kebijakan HET bawang putih tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan atau regulasi tertulis lainnya.
"Ini kebijakan saja. Tidak masalah walaupun tidak dibuat dalam bentuk Permendag, yang penting kita sudah keluarkan kebijakan," kata Tjahya kepada wartawan saat berkunjung ke ritel modern Giant CBD Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (10/5).
Sebagaimana diketahui, beberapa harga acuan komoditas pangan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Menurut Tjahya, pihaknya belum berencana untuk memasukkan komoditas bawang putih ke dalam regulasi tersebut.
Kurun waktu dua bulan ke depan, tepatnya sesudah musim Lebaran 2019 berakhir pada Juni mendatang, Kemendag akan mengevaluasi kembali kebijakan HET tersebut. Ia berharap, harga bawnag putih dapat turun lebih rendah daripada HET yang ditetapkan tersebut.
"Nanti kita lihat kebijakan ini. Di ritel lebih mudah untuk dikontrol memang yang masih menjadi pekerjaan itu di pasar tradisional. Kami berusaha terus agar harga terus turun," ujar Tjahya.
Dia mengatakan, sementara ini pasokan impor bawang putih yang sudah masuk sebanyak 8.600 ton. Tjahya meminta agar para importir bersama distributor menggelontorkan stok bawang putih sebanyak 1.000 ton pada periode Mei Juni ini.
Pemerintah meminta agar seluruh toko ritel modern yang menyediakan bawang putih untuk mematuhi HET tersebut. Tjahya mengatakan, Satgas Pangan sudah mulai bergerak untuk melakukan pengawasan di masing-masing daerah.
Sementara, khusus bagi para pedagang di pasar tradisional, upaya yang dilakukan masih melalui operasi pasar yang terus digelar setiap hari. "Hari ini kita ada operasi pasar Bandung. Besok Sabtu (11/5) kita operasi pasar di Banten," ujarnya.
Store Manager Giant CBD Bintaro, Tri Luthi, mengatakan, pasokan bawang putih yang dijual dengan HET diambil dari beberapa suplier. Sebelum HET ditetapkan, ia mengaku harga bawang putih yang dijual dihargai sebesar Rp 52.900 per kg. Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan harga eceran, ritel langsung mengikuti arahan pemerintah.
Ditanya mengenai kerugian akibat penetapan HET tersebut, Tri tidak dapat menjelaskan. Bagi pihak toko, yang terpenting adalah mematuhi aturan pemerintah terkait harga komoditas yang dimulai pada hari ini.
"Untuk harga bukan ditentukan oleh pihak toko, tapi di merchandise yang berhubungan langsung dengan suplier," kata dia.
Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/praaca370/kemendag-tetapkan-harga-eceran-tertinggi-bawang-putih