loading…
Sebelumnya, Mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019. Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Baca Juga:
KPU provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April-13 Mei 2019, sementara rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rekapitulasi perolehan suara secara nasional akan segera dilakukan KPU begitu hasil rekapitulasi suara dari tingkat provinsi sudah masuk.
“Itu pengalaman kita di pemilu ke pemilu seperti itu. Jadi, sejauh ini kami tetap optimistis tanggal 22 Mei itu bisa selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional,” ucap Pramono Ubaid.
Menurutnya, problem saat rekapitulasi suara banyak terjadi di tingkat kecamatan, seperti adanya perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 sehingga harus dicocokkan kembali, dikoreksi, dan diverifikasi.
“Jika di tingkat kecamatan proses rekapitulasi sudah matang, dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan nasional bisa lebih cepat,” jelasnya.
Permasalahan pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, sambungnya, diselesaikan secara partisipatoris, yakni saksi, penyelenggara, dan pengawas sama-sama memperlihatkan data yang dimiliki.
“Tentu KPU juga memperlihatkan datanya. Kalau ada selisih angka, kemudian dicek ulang ke C1 plano. Bahkan, kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya. Memang proses itu yang memakan waktu lama di bawah,” ungkapnya.
Pramono juga menegaskan pintu pertama untuk melakukan koreksi berada di tingkat kecamatan, seperti halnya Pemilu 2014 yang pintu pertamanya saat itu di tingkat desa atau kelurahan.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya akan melakukan simulasi rekapitulasi manual jelang penghitungan nasional akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019. Menurutnya, simulasi yang dilakukan KPU akan menjadi acuan untuk penghitungan manual.
“Tahapannya mulai dari perencanaan jam kerja hingga penerimaan, pemeriksaan, dan membuat perincian data dari berkas yang diterima. Nanti bisa disesuaikan, tergantung pada perkembangan saat rekap nanti,” ucapnya.
Karena rekap provinsi juga masih berjalan, sambungnya, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan disampaikan kepada KPU Pusat. “Kemungkinan KPU akan melakukan rekap hasil pemungutan suara luar negeri terlebih dahulu,” katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan rekapitulasi, KPU ingin ada jumlah dokumen yang mumpuni untuk memastikan rekapitulasi berlanjut terus tanpa jeda atau penghentian sementara. “Saat ini berjalan terus sampai selesai. Setelah itu, rekap di provinsi juga selesai, segera dibawa ke rekapitulasi nasional,” jelasnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1400633/12/kpu-optimistis-selesaikan-rekapitulasi-suara-nasional-pemilu-2019-1556749086