Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

PHK tidak prosedural di Maluku Utara disebut SPN harus diawasi

Saat ini banyak karyawan yang di PHK sepihak tanpa melalui prosedur dan kami tegaskan di sini apabila perusahan tidak dilaksanakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka akan dikenaikan sanksi pidana,

Ternate (ANTARA) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta agar pemerintah mengawasi proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan terhadap buruh maupun karyawannya secara tidak prosedural.

“Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan saat ini banyak karyawan yang di PHK sepihak tanpa melalui prosedur dan kami tegaskan di sini apabila perusahan tidak dilaksanakan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka akan dikenaikan sanksi pidana,” kata Ketua SPN Malut, Samsuddin Tidore dalam aksi demo yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Ternate, Rabu.

Menurut dia, dalam momentum May Day, SPN Malut akan memperjuangkan hak dan kewajiban para pekerja, terutama upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Malut, karena ternyata masih banyak perusahaan yang tidak menaatinya.

Bahkan, untuk UMP di Malut saat ini mencapai Rp2,5 juta, sedangkan untuk pekerjaan tambang telah ditetapkan UMP senilai Rp3,2 juta dan ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Malut.

Oleh karena itu, dalam dalam momentum Hari Buruh ini, pihaknya berharap agar perusahaan membuat kegiatan sosialisasi mengenai UMP maupun UMK agar kesejahteraan karyawan lebih diprioritaskan.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Malut, Sam Hunter menyatakan, Presiden Jokowi telah mengundang seluruh pimpinan organisasi buruh ke Istana terkait dengan kegiatan May Day dan meminta untuk kegiatannya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif.

Karena itu,  serikat buruh di Malut meminta kepada Disnaker Provinsi Malut untuk mengawasi masih banyaknya perusahaan yang membayar karyawan tidak sesuai dengan UMP yang ditetapkan gubernur.

Ia menambahkan jumlah tenaga kerja Indonesia dengan pekerja asing belum berimbang. Misalnya perusahaan tambang di Pulau Obi, pekerja asing yang tidak mempunyai keahlian masih banyak yang dipekerjakan.

“Kalau gaji pekerja asing non-skill dibayar untuk pekerja lokal, bisa untuk menggaji dua orang pekerja lokal. Jadi kami meminta pengawasan lebih ditingkatkan,” katanya.

Baca juga: Aksi Hari Buruh di Maluku Utara

Baca juga: 350 personel Polda Malut amankan hari buruh

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/852062/phk-tidak-prosedural-di-maluku-utara-disebut-spn-harus-diawasi


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2