Polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka video penggal kepala Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi masih mencari keberadaan sosok perempuan yang merekam serta menyebarkan video yang berisi ancaman ‘penggal kepala Jokowi’ oleh tersangka Hermawan Susanto (HS). Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sosok perempuan tersebut berinisial A yang diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
“Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dan kami sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi untuk mencari keberadaan ibu A,” kata Ade, Senin (13/5).
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto akhirnya diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/5), sekitar pukul 08:00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Hermawan yang diketahui bekerja sebagai karyawan di Yayasan Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur, dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” ucap Ade.
Sebelumnya, rekaman video yang menampilkan ancaman Hermawan Susanto, sempat menggegerkan media sosial Twitter. Dalam video tersebut, memperlihatkan ada para pendemo berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) kemarin dan Hermawan terlihat berbicara menggunakan nada berteriak dengan ada kata-kata ‘penggal kepala Jokowi’.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/prfsar383/polisi-cari-sosok-perempuan-perekam-video-penggal-kepala