loading…
“Untuk itu, mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kemenhub, kami akan melakukan uji coba tarif baru di lima kota Gojek beroperasi,” ujar Michael Say VP Corporate Affairs at GO-JEK saat dihubungi SINDOnews melalui pesan singkat, Rabu (1/5/2019).
Soal uji coba tersebut, kata Michael, pihaknya akan terus memonitor dan mengevaluasi hasilnya untuk memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan, hal itu demi keberlangsungan pendapatan mitra mereka.
Baca Juga:
Terkait dengan pedoman tarif yang dikeluarkan pemerintah, Gojek melihat ada maksud positif atas penetapan tarif batas bawah ini.
“Kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah. Hal ini sejalan dengan semangat Gojek untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan peluang penghasilan yang berkesinambungan kepada mitra kami,” imbuhnya.
Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1400501/170/soal-tarif-baru-gojek-akan-lakukan-uji-coba-di-lima-kota-1556701864