Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Tim Bantuan Hukum Bentukan Menko Polhukam Berpotensi Timbulkan Over-Kriminalisasi

KIBLAT.NET, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mengurungkan rencana pembentukan tim khusus pengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum. Pembentukan tim itu dinilai mengancam kemerdekaan menyatakan pendapat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan tanpa kejelasan apa yang dimaksud "melanggar hukum", upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia.

"Keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara," kata Usman Hamid dalam pernyataan tertulis, Kamis (09/05/2019).

"Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden," imbuhnya.

Terlebih, kata Usman, ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April. Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita.

"Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik," tandasnya.

Menurut Usman, kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Sementara itu, lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Pelarangan terhadap himbauan kebencian kebangsaan, ras maupun agama juga diperbolehkan, namun ujaran demikian haruslah dengan jelas menunjukkan maksud untuk memancing orang lain untuk mendiskriminasi, memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.

Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Bantuan Hukum Nasional yang berada di bawah koordinasinya. Tim itu nantinya bertugas mengawasi pernyataan masyarakat yang dianggap melanggar hukum. Dia menyoroti media sosial yang hiruk pikuk pasca Pemiu, dan menyatakan akan lebih tegas men-take down akun-akun yang menghasut dan melanggar hukum.

"Merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenkopolhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," kata Wiranto, Selasa (07/05/2019).

Reporter: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/tim-bantuan-hukum-bentukan-menko-polhukam-berpotensi-timbulkan-over-kriminalisasi/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2