loading…
Hingga saat ini lahan yang direklamasi di kawasan itu seluas 704,07 hektare (ha) atau 68,4% dari luas lahan terganggu seluas 1.029,72 hektare. Direktur Utama ABM Andi Djajanegara mengatakan, reklamasi serta revegetasi merupakan wujud komitmen ABM terhadap lingkungan.
Reklamasi dinyatakan berhasil setelah mendapatkan penilaian dari Tim Gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS-HL Barito, BPKH, Kementerian ESDM, dan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, dengan menggunakan dasar penilaian dari Peraturan Menteri Kehutanan No P60/ Menhut-II/Tahun 2009.
Baca Juga:
"Sejak mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2008, Alhamdulillah, enam tahun kemudian kami sudah mengembalikan fungsi lahan tambang menjadi seperti semula lebih dari setengahnya.
Ini merupakan upaya kami bersama masyarakat sekitar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk terus peduli terhadap lingkungan," ujar Andi dalam siaran persnya, kemarin. Andi menjelaskan, dari 704,07 hektare yang direklamasi, seluas 393,88 hektare di area bekas tambang (inpit dump) dan 310,19 hektare diluar area bekas tambang (out pitdump).
Proses reklamasi dilakukan menggunakan metode penanaman konvensional, yaitu dengan komposisi 60% tanaman fast growing, 30% tanaman lokal, dan 10% multipurpose trees species (MPTS). Menurut dia, upaya reklamasi serta revegetasi yang dilakukan ABM melalui TIA dengan mengandalkan nursery yang terletak di area kantor tambang berkapasitas sekitar 70 ribu bibit.
Tanaman pun diperbanyak dengan benih biji, cabutan alam, stek batang, maupun stek pucuk. Andi menegaskan, pihak nya akan terus berupaya meningkatkan reklamasi dan revegetasi di sekitar areal tambang.
Direktur TIA Dadik Kiswanto mengatakan, tidak hanya reklamasi dan revegetasi di lahan tambang serta sekitarnya, perusahaan juga merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dengan total pencapaian rehabilitasi DAS hingga 2018 seluas 2.068,5 ha.
Rehabilitasi DAS dilakukan di Desa Sebamban Baru seluas 230,5 ha, Hutan Lindung Desa Mangkalapi seluas 101 ha, dan Taman Hutan Rakyat Sultan Adam seluas 1.737 ha. Dari total pencapaian rehabilitasi DAS seluas 2.068,5 ha tersebut, seluas 330 ha sudah berhasil diserahterimakan pada pemerintah.
"Total kewajiban rehabilitasi DAS PT TIA 2.117,7 hektare. Namun, hingga saat ini kami telah merehabilitasi DAS di luas lahan 2.068,5 hektare. Kami bersyukur sudah terus menjadi bagian dari masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan," kata Dadik. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1415205/34/abm-investama-berhasil-reklamasi-68-1561611838