loading…
Kepala Rudenim Manado Arthur Mawikere melalui Kasubsi Registrasi Rudenim Manado Paul Wowiling mengatakan, kedua warga Filipina tersebut telah lama menetap di Kampung Naha 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
“Keduanya ditahan oleh kantor imigrasi Tahuna karena melakukan pelanggaran, keduanya tidak memiliki dokumen. Kemudian pada 19 April 2019 keduanya diserahkan Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rudenim Kelas I TPI Manado,” ujar Paul Wowiling, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga:
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Rudenim Kelas I TPI Manado Nomor : W.27.IMI.IMI.4-GR.02.02-94 pada 26 Juni 2019 tentang tindakan pengusiran/deportasi terhadap 2 warga Filipina segera meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu 7 hari sejak ditetapkannya surat keputusan ini.
“Keduanya sudah dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Philippine Airlines,” pungkas Paul.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1415203/193/tidak-memiliki-dokumen-lengkap-dua-warga-filipina-dideportasi-1561611756