Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Advokat: Tanpa Laporan, Polisi Harusnya Segera Usut Kasus Kematian Harun Korban 21 Mei

KIBLAT.NET, Jakarta – Pengacara keluarga almarhum Harun Ar-Rasyid, pemuda di bawah umur yang meninggal dalam kerusuhan 21-22 Mei meminta polisi untuk segera mengusut kasus kematian Harun. Tanpa ada laporan untuk penyelidikan, polisi seharusnya dapat mengusut tuntas kasus kematiannya.

"Ini kan intinya di kepolisian, karena ujung penegakan hukum pidana ada di kepolisian. Ya, harusnya cepat ini, siapa yang menembak, kalau memang bukan aparat ya siapa. Tapi jika aparat ya akui saja," ujar Kamil Pasha, melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

"Tanpa kita laporkan pun harusnya sudah diusut, karena ini bukan delik aduan tapi delik umum," lanjutnya.

Terlebih lagi, Kamil menyebut polisi sudah mengetahui jika ada yang meninggal dalam kerusuhan 21-22 Mei tersebut. Fakta itu juga sudah tersebar di muka publik, sehingga kasus ini harus segera dituntaskan.

"Jika menunggu laporan, maka polisi tidak serius, karena ini sudah fakta umum yang diketahui masyarakat," ujarnya.

Kamil, salah satu anggota Tim Gabungan Advokat Korban Rusuh 21-22 Mei, mengatakan pihaknya mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini. Jika pelaku sudah diketahui, ia berharap agar dihukum dengan undang-undang yang berlaku.

"Begitu pula jika diketahui yang bertanggungjawab adalah aparat kepolisian, agar pelaku dihukum dengan peradilan yang adil bagi keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/07/advokat-tanpa-laporan-polisi-harusnya-segera-usut-kasus-kematian-harun-korban-21-mei/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2