KIBLAT.NET, Jakarta – Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menilai ada dua opsi untuk WNI eks ISIS di Suriah yang ingin kembali ke Indonesia. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa mereka tidak boleh kehilangan kewarganegaraan.
"Pilihannya cuman dua, adilin dia kalau punya bukti. Kalau tidak punya bukti balikin, kerjasama dengan negara asalnya (Suriah)," katanya kepada Kiblat.net di Kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta pada Rabu (26/06/2019).
Namun, ia lebih setuju jika WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia. Nantinya, kata dia, begitu sampai di Indonesia baru diperiksa apakah terlibat dalam aksi terorisme atau tidak.
Yang pasti, kata dia, mereka tidak boleh kehilangan kewarganegaraan. Jadi, lanjutnya, hukum internasional juga mengatur bahwa setiap orang itu punya hak terhadap suatu kewarganegaraan.
"Jadi tidak bisa dicabut seenaknya. Misalnya kita bilang, ini mereka penjahat nih, udah nggak bisa pulang ke Indonesia. Nggak bisa gitu," paparnya
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: M. Rudy
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/26/amnesty-kewarganegaraan-eks-isis-di-suriah-tak-bisa-seenaknya-dicabut/