Oleh: Endiyah Puji Tristanti, S.Si (Penulis dan Pemerhati Politik Islam)
Pernikahan merupakan ikatan sakral "mitsaqon ghalidzan", perjanjian berat di sisi Allah SWT. Berasal dari pernikahan lah lahir generasi penerus estafet kepemimpinan keluarga, masyarakat, dan negara. Maka seharusnya negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga kokohnya ikatan suci ini. Negara dengan ketahanan politik yang kuat, mengokohkan ketahanan keluarga.
Apa mau diucap, jumlah perceraian di setiap provinsi di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Contohnya setiap tahun di kota Bogor sekitar 1.000 kasus gugatan perceraian diterima oleh Pengadilan Agama Kota Bogor. Sejak 2015 hingga 2018, tren kasus gugatan perceraian terus meningkat didominasi perkara gugat cerai oleh istri.
Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS dalam 'Statistik Indonesia 2018', Provinsi Jawa Timur (87.475 kasus), Provinsi Jawa Barat (79.047 kasus), dan Provinsi Jawa Tengah (69.857 kasus) menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga dalam hal jumlah kasus perceraian terbanyak di Indonesia pada tahun 2017.
Penyebab perceraian sangat beragam bukan saja faktor internal pasangan suami istri, faktor eksternal pun lebih banyak menyumbang terjadinya perceraian mulai tekanan ekonomi, model interaksi sosial yang liberal, penyebaran faham feminisme, sampai kebijakan politik negara berbasis gender.
Tak terbiasa berpikir komprehensif, pemerintah lebih memilih mengadopsi cara dunia Internasional untuk menyelesaikan problem ketahanan keluarga. Meski setiap tanggal 29 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas sejak tahun 1993 dengan berbagai program aksi dilancarkan tetap saja perwujudan ketahanan keluarga jauh panggang daripada api.
Tahun ini Harganas 2019 mengambil tema "Hari Keluarga, Hari Kita Semua", dengan slogan "Cinta Keluarga, Cinta Terencana". Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap pentingnya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera dalam kerangka ketahanan keluarga.
Bila ditelisik konsep peringatan Harganas 2019 sejalan dengan "The 2019 edition of Progress of the World's Women" yakni memberikan penilaian luas terhadap realitas keluarga kekinian dengan mempertimbangkan transformasi ekonomi, demografis, politik dan sosial. Berfokus pada penyelidikan tematis berkala tentang hak-hak perempuan. Berupaya memacu perubahan dalam undang-undang, kebijakan, dan program di tingkat global, regional, dan nasional. Menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan dan anak perempuan untuk menyadari hak mereka.
Peluncuran "The 2019 edition of Progress of the World's Women" bertepatan dengan kampanye "Persamaan Generasi Perempuan PBB: Mewujudkan hak-hak perempuan untuk masa depan yang sama", menandai peringatan 25 tahun Deklarasi Beijing dan Platform Aksi tahun 1995, yang dianggap sebagai salah satu dari agenda paling visioner untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.
Prinsipnya mempertimbangkan bagaimana keluarga dapat berubah menjadi agen kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Di sejumlah negara termasuk Brasil, Finlandia, dan Spanyol, bahkan termasuk pengakuan kemitraan sesama jenis, sementara yang lain menawarkan perlindungan hukum untuk anak-anak yang lahir di luar nikah dan untuk keluarga orang tua tunggal. Dalam kacamata feminisme, ini perkembangan yang fantastis selama lima puluh tahun.
Lantas apakah ini patut diapresiasi sebagai contoh positif bagi upaya membangun ketahanan keluarga di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia? Sebagai bangsa yang besar dengan jumlah dan potensi sumber daya manusia yang tinggi, sikap membebek tak seharusnya dilakukan oleh Indonesia. Kekhasan bangsa Indonesia yang religius dengan budaya ketimuran yang memiliki nilai-nilai keadaban tinggi penting dipertahankan untuk meraih visi ketahanan keluarga. Dalam hal ini Islam sebagai sebuah way of life layak menjadi kunci sukses meraih visi.
Ajaran Islam menempatkan keluarga sebagai benteng pertama bangunan peradaban manusia. Posisi sentral perempuan dikunci sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga). Pada perempuan pendidikan pertama dan utama generasi dibebankan. Maka Islam memandang perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga dan dimuliakan. Perempuan bukan tulang punggung nafkah keluarga dan ekonomi negara.
Sangat kontras dengan konsep kapitalisme-feminisme yang menempatkan perempuan sebagai "sapi perah" dengan legal stempel women economic driver yang sejatinya adalah bentuk eksploitasi total terhadap perempuan. Dengan kata lain kesetaraan gender hanyalah jualan kaum kapitalis agar mudah mencari buruh murah dan mendapatkan pasar yang luas bagi pemasaran berbagai produknya.
Bagaimanapun besarnya kekayaan fisik suatu negara tanpa tersedianya bibit unggul generasi penerus akan berdampak 'hilangnya' suatu negara dalam beberapa dekade berikutnya. Bila perempuan dieksploitasi dalam sektor ekonomi dan politik maka perempuan akan teralihkan perannya dari tugas utamanya mendidik generasi bahkan enggan melahirkan generasi. Bila pernikahan sejenis dilegalkan sebagai keluarga maka fungsi reproduksi akan terhenti. Sungguh mengerikan keadaan yang akan terjadi, hilangnya peradaban manusia.
Maka keberadaan negara sebagai entitas politik yang berperan sebagai pengurus urusan rakyatnya sekaligus peran perlindungan rakyat dari ancaman entitas politik lain yang lebih kuat (negara penjajah kapitalis) mengharuskan negara memiliki karakter independent. Negara wajib berdiri di atas asas yang kuat dan sahih. Negara wajib memiliki seperangkat sistem pengaturan komprehensif dan solutif. Negara yang mampu menolak setiap intervensi asing yang akan memporak-porandakan bangunan sosial (termasuk keluarga), ekonomi dan politik. Ini merupakan kebutuhan strategis.
Dalam Islam model negara yang memiliki ketahanan politik yang kokoh telah dicontohkan oleh pemimpin terbaik sepanjang sejarah manusia, Muhammad SAW. Tak hanya menyatukan keluarga dan kekerabatan, bahkan negara Madinah al Munawaroh merupakan bibit negara yang berhasil menyatukan ikatan antar bangsa di dunia.
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/24/antara-ketahanan-politik-dan-ketahanan-keluarga/
