Pegawai Kemendes mendapat kemudahan dalam pembelian rumah subdisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) menggandeng Bank BNI dan BNI life Insurance memberikan fasilitas kepada Tenaga Pendamping Desa. Ada beberapa hal yang dikerjasamakan.
Pertama, pemberian perlindungan asuransi jiwa BNI Life untuk tenaga pendamping desa. Kedua, penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di seluruh satker Kementerian Desa PDTT. Ketiga, program pembiayaan pembelian rumah tinggal subsidi dan non subsidi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Langkah ini merupakan salah satu upaya nyata BNI dalam mendukung program Kemendesa. Khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pendamping Desa maupun Pegawai Kemendes PDTT RI.
"Keberhasilan dana desa tidak terlepas dari peran pendamping desa yang tersebar diseluruh Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan pendamping desa diberikanlah penawaran perlindungan asuransi kesehatan bagi mereka,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Dengan kerja sama ini, dharapkan tenaga pendamping desa akan lebih tenang dalam bekerja, bisa lebih fokus dalam melakukan upaya ikut memajukan desa. Dengan begitu diharapkandesa-desa bisa lebih maju lagi, dan kesenjangan bisa terus diturunkan.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati menyampaikan selain program asuransi bagi pendamping desa tersebut, BNI juga memberikan penawaran Program Pembiayaan Pembelian Rumah TInggal yang diberikan khusus kepada pegawai dilingkungan Kemendesa PDTT RI. BNI menawarkankemudahan persyaratan, proses cepat dan penawaran lainnya.
"Melalui penawaran istimewa tersebut, diharapkan pegawai Kemendesa PDTT akan lebih cepat memenuhi kebutuhan pokok khususnya berupa papan (Kepemilikan rumah) dan pada ujungnya kesejahteraan pegawai Kemendes PDTT akan meningkat,” ucap Susi.
Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani perjanjian Kerja Bersama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi seluruh satker dibawah Kementerian Desa PDTT RI. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor. 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata cara Pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
KKP ini bisa digunakan untuk transaksi yang berhubungan dengan kedinasan seperti belanja keperluan operasional dan keperluan kantor, yang meliputi belanja ATK, Pemeliharaan dan Jamuan. "Kartu Kredit Pemerintah ini juga merupakan salah satu bentuk partisipasi BNI dalam mendukung transaksi non tunai di segenap lapisan masyarakat Indonesia,” ujar Susi.
Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/ptqr9x368/bni-beri-fasilitas-pegawai-dan-pendamping-desa-di-kemendes