loading…
Kapolsek kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo, Jakarta Pusat. Dari tangan AS disita sebanyak tiga butir pil ekstasi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AS, lanjut Indra, didapati nama ZZ yang merupakan jaringan narkoba. Tak ingin buruannya lepas, petugas dengan cepat menangkap ZZ di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
"Dari penangkapan ZZ ini lah disita 19.000 butir ekstasi warna pink berlogo rolex. Barang haram ini dimasukan ke 15 kantong plastik dengan masing-masing berisikan 1.000 butir, serta delapan plastik sedang dengan isi setiap kantongnya sebanyak 500 butir. " kata Indra pada Rabu (26/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara diketahui pil dipastikan ekstasi lokal. Karenanya pil tak hanya mengandung methamphetamin, tetapi zat senyawa XLR yang bisa meningkatkan halusinasi lebih tinggi.
“Barang ini sangat jarang didapatkan dipasaran dan ini merupakan salah satu ekstasi jenis baru. Tapi secara kasat mata bentuk dan fisiknya sama hanya kualitasnya yang beda,” ucapnya.
Dari penyidikan sementara, pil ekstasi ini didapat dari salah satu narapidana di salah satu lapas Jakarta berinisial E.”Narapidana E diketahui memiliki jaringan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi,” ucapnya.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1414920/170/dua-bandar-narkoba-lintas-sumatera-diciduk-polisi-sita-19-ribu-ekstasi-1561536159