KIBLAT.NET, Kairo – Dua mantan menteri Mesir di era pemerintahan Muhammad Mursi mendesak komisi hak asasi manusia PBB untuk menyelidiki wafatnya mantan presiden yang ambruk saat menjalani persidangan itu. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyebut kematian Mursi disengaja.
Mantan menteri investasi Yehia Hamed dan dan menteri perencanaan Amr Darrag, keduanya menjabat di era kabinet Mursi, memberikan kuasa kepada sebuah firma hukum di London bernama ITN pasca kematian presiden yang terpilih secara demokratis itu. Kantor pengacara ITN pada Senin (24/06/2019) melayangkan surat kepada Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk menyelidiki "keadaan penahanan dan kematian Presiden Mursi".
Dalam laporannya, ITN menyertakan laporan sejumlah anggota parlemen Inggris pada 2018 silam. Laporan penyelidikan itu menyebut kondisi penahanan Mursi "kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, termasuk kurangnya perawatan medis, yang dapat menyebabkan kematian".
"Kami khawatir jika doktor Dr. tidak diberikan bantuan medis segera, kerusakan pada kesehatannya mungkin permanen dan kemungkinan hidupnya akan berakhir," ungkap laporan itu.
Dalam suratnya kepada OHCHR, Tim Pengacara ITN menyatakan kematian Mursi telah dapat diprediksi dan disengaja. "Tampaknya ini ditujukan sebagian bagian dari penghapusan secara sistematis terhadap pemerintahan yang terpilih secara demokratis dan kelanjutan penindasan terhadap oposisi," kata pihak ITN.
Selain mendesak dilakukannya penyelidikan, tim pengacara ITN juga menawarkan bantuan kepada OHCHR jika badan HAM PBB itu memutuskan untuk menggelar penyelidikan atas kasus kematian Mursi. Tawaran yang yang diberikan di antaranya akses kepada dua mantan menteri yang menjadi klien mereka, juga anggota parlemen Inggris yang melakukan penyelidikan pada 2018.
"Kami dapat membantu OHCHR dengan memberikan bukti rinci tentang keadaan yang mengarah pada kematian Dr Morsi," ungkap pihak ITN dalam suratnya.
Sumber: Middle East Eye
Editor: Imam S.
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/27/dua-mantan-menteri-mesir-lapor-komisi-ham-pbb-desak-penyelidikan-kematian-mursi/