Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menyegel mobil mantan Bupati Simeulue, Darmili, di desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/6/2019). Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 sebagai tersangka dan menyita satu unit rumah serta mobil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dengan kerugian negara sebesar Rp51 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.
Sumber: https://www.antaranews.com/foto/930959/kejati-aceh-sita-rumah-dan-mobil-bupati-simeulue