loading…
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama sejumlah pejabat daerah di Komplek Pelabuhan Pangkalan Bun. Ahmadi mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang bisa merugikan pemasukan kas negara.
"Selama ini pendapatan daerah dari hasil sharing pemerintah pusat atas pajak cukai cukup lumayan. Pada 2018 Kobar mendapatkan bagian sekitar Rp1 miliar lebih dari pajak cukai. Ke depan kita harapkan bisa lebih besar lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari mengatakan, pemusnahan BKC HT berupa rokok merupakan salah satu upaca bea cukai Pangkalan Bun dalam menggempur peredaran rokok ilegal di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kobar, Sukamara dan Lamandau. "Ini merupakan operasi di sepanjang tahun 2018. Total yang dimusnahkan ada 1.547.552 batang rokok dengan nilai Rp1.237.054.000 dengan potensi kerugian negara kerugian sebesar Rp912.333.460," ujar Nurtanti.
Dia mengatakan, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan penindakan dengan uraian jenis barang, merk Armour Black, AP Black, Bossini, Brand Djati, CC Mild, Coffe Blend, Dunmild, Elank, Fel Super, dan sejumlah merk palsu lainnya.
"Barang barang ilegal tersebut diedarkan di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalan Bun karena melanggar UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," urainya.
Nurtanti menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan melekatkan pita cukai palsu, tidak dilekati pira cukai, dan dilekati pita cukai bekas pakai. "Atas pemusnahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136/PMK.04/2010 tentang tata cara Barang Kena Cukai (BKC)," pungkasnya.
(shf)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1414908/174/jutaan-batang-rokok-ilegal-di-kobar-dimusnahkan-1561534830