loading…
“Kami akan kajian terus apakah sesuai atau tidak, karena harga acuan juga ditetapkan berdasarkan masukan, bukan kami sendiri. Kami bicara dengan pelaku usaha berapa persisnya yang cocok. Kami hitung bersama secara detail,” urai Karyanto di Hotel Mandarin Oriental di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Untuk diketahui harga acuan diatur dalam Permendag No. 96 Tahun 2018. Dimana surat itu sudah diedarkan dalam 3 minggu terakhir sebelum terjadi anjloknya harga ayam. Tepatnya melalui Surat Dirjen PDN No. 130/PDN/SD/5/2019.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut tertera bahwa harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak untuk periode Janurai-Maret 2019 ditetapkan sebesar Rp20 ribu per kilogram untuk batas bawah dan Rp22 ribu per kilogram untuk batas atas.
Lebih lanjut Karyanto Suprih meminta kepada pelaku pasar agar menaati harga acuan ayam yang telah ditetapkan. “Pertama, tentu kami akan berpegang pada harga acuan itu seperti apa. Kami akan bicara dengan sektor hulu, tolong supply-nya jangan terlalu besar. Harus direm dulu supaya tidak oversupply,” imbuh dia.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1414899/34/kemendag-kaji-ubah-harga-acuan-daging-ayam-1561533694