KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap di PN Jakarta Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Barat, pada Jumat (28/6) kemarin. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 5 orang di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Lima orang yang diamankan itu, yakni Sukiman Sugita (SSG) seorang pengacara, Alvin Suherman (AVS) pengacara dari Sendy Perico, Ruskian Suherman (RSU) dari unsur swasta, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Syarif menjelaskan bahwa setelah terjadi penyerahan uang tim KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB. “Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yuniar sekitar pukul 14.00 WIB. “Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura,” ucap Syarif.
Secara paralel, tim KPK mengamankan Alvin di daerah Senayan pada pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa YSP telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.
“Maka tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.
Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. “Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB,” katanya.
Dari Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar AS. Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan Agus Winoto (AGW) diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.
Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya,” kata Syarif. Ia juga mengimbau tersangka Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus tersebut.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptv7bf354/kpk-jelaskan-kronologi-ott-kasus-suap-di-pengadilan-jakbar