Itu kan kesaksian yang disumpah atas nama Tuhan. Saya kira itu lah kesaksian yang benar
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid meyakini kesaksian yang disampaikan Hairul Anas Suaidi, yang juga merupakan keponakan Mantan Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang Rabu (19/6) benar adanya.
“Itu kan kesaksian yang disumpah atas nama Tuhan. Saya kira itu lah kesaksian yang benar,” kata Luthfi di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, dalam persidangan Rabu, Hairul Anas Suaidi selaku saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, mengaku turut mengikuti pelatihan saksi atau “Training of Trainer” dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf di Hotel El Royale Jakarta, Februari lalu.
Kehadiran Hairul dalam pelatihan itu lantaran dirinya kala itu caleg Partai Bulan Bintang.
Menurut Hairul, dalam pelatihan itu hadir sebagai narasumber yakni Ketua Harian TKN Moeldoko dan politikus PDIP Ganjar Pranowo.
Dia mengatakan saat Moeldoko memberikan materi dalam pelatihan tersebut, terdapat sebuah “slide” yang isinya menyatakan bahwa kecurangan bagian demokrasi.
Dia juga menyatakan adanya seruan masyarakat golput dalam salah satu materi yang diberikan TKN.
Kesaksian Hairul ini dibantah oleh saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma’ruf, yang bernama Anas Nashikin dalam sidang Jumat.
Anas Nashikin merupakan Ketua Panitia kegiatan pelatihan oleh TKN Februari lalu itu.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menilai bantahan yang disampaikan Anas Nashikin, selaku saksi yang dihadirkan Jokowi, meragukan.
Luthfi menilai jawaban Anas Nashikin berubah-ubah dalam persidangan.
“Saksi tadi (Anas Nashikin) tidak bisa menjawab dan ragu-ragu, serta berubah-ubah. Padahal dia seorang Ketua Pelaksana dan pemateri dalam kegiatan pelatihan itu,” ujar Luthfi.
Adapun Mahfud MD sendiri menyatakan kesaksian keponakannya dalam per sidangan mentah. Sebab keterangan yang diberikan Anas soal kecurangan bagian demokrasi memang kerap disampaikan banyak pihak dengan makna kecurangan kerap kali terjadi dalam iklim demokrasi.
Keterangan Anas soal adanya seruan golput, menurutnya juga ada yang bertolakbelakang dengan fakta bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf kerap mengajak agar masyarajat menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Kuasa hukum BPN nilai KPU tidak jalankan amanat konstitusi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/921847/kuasa-hukum-prabowo-yakini-kesaksian-keponakan-mahfud-md