Batam (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menetapkan kebijakan untuk mengeluarkan lahan kampung tua di Kota Batam Kepulauan Riau dari Hak Pengelolaan Lahan BP Kawasan Batam, sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jokowi janjikan sertifikasi Kampung Tua di Batam
“Menindaklanjuti perintah Presiden tentang pelepasan kampung tua di Batam, dilepaskan dari kawasan BP dan diserahkan kembali kepada masyarakat yang mendiami kampung tua,” kata Menteri ATR Sofyan Djalil di Batam, Jumat.
Ia mengatakan lahan kampung tua yang akan dikeluarkan dari HPL BP Kawasan Batam seluas 11.033.153 meter persegi yang tersebar di 37 lokasi.
Berdasarkan pendataan yang sudah disepakati bersama, luas 11.033 hektare itu terbagi dalam sekitar 42.970 bidang yang dimiliki 21.180 kepala keluarga.
Selanjutnya, kata dia, dari 11.033.153 meter persegi, pemerintah akan mengeluarkan kawasan hutan lindung yang berada di dalamnya seluas 298.232 meter persegi dan DPCLS seluas 210.599 meter persegi.
“Di situ ada beberapa klasifikasi. Ada yang masih kawasan hutan lindung. Ini harus dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Semua tanah yang sudah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum, akan langsung diberikan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah.
Pemkot akan diberikan hak untuk mengelola Kawasan Kampung Tua, untuk merencanakan tata kota, seperti lokasi jalan dan sebagainya, agar Kampung Tua tidak menjadi kawasan kumuh.
“Sisanya akan diberikan kepada masyarakat yang menguasai tanah di kampung tua itu dalam bentuk hak milik,” kata Menteri.
Selanjutnya, Wali Kota diinstruksikan untuk mengidentifikasi lapangan terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Wali Kota juga akan mengeluarkan keputusan mengenai siapa yang berhak menerima berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Sementara tanah yang tidak dikuasai siapa pun, dan luasannya besar, maka akan langsung diberikan kepada Pemkot Batam, sebagai kepentingan umum.
“Targetnya sesegera mungkin. Janji Presiden 3 bulan. Tapi tentu masalah teknis di lapangan, Pak Wali, terutama daftar pemerima,” kata Menteri.
Di tempat yang sama Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyatakan lega dengan keputusan pemerintah.
“Langsung direalisasi Presiden melalui Menteri ATR, kami terima kasih,”
Ia mengajak masyarakat bersyukur dengan kebijakan pemerintah dengan menjaga suasana agar tetap aman dan damai.
Baca juga: Pemerintah akan terbitkan sertifikat lahan Kampung Tua Batam
Baca juga: Pemkot perjuangkan 37 lokasi kampung tua Batam
Ucapan selamat Menpora untuk ulang tahun Presiden Jokowi
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/921852/pemerintah-tetapkan-pembebasan-kampung-tua-di-batam