Menurut saksi, jumlah DPT Pemilu 2019 selalu berubah-ubah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno mengungkapkan data daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 tidak jelas. Menurut saksi, jumlah DPT Pemilu 2019 selalu berubah-ubah.
Salah seorang saksi bernama Agus Maksum, mengungkapkan hal itu dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Hal tersebut terungkap saat hakim MK, Arief Hidayat, bertanya kepada Agus apakah mengetahui jumlah akhir DPT yang digunakan dalam Pemilu 2019 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) .
Arief bertanya setelah saksi dari pihak 02 ini mengungkapkan persoalan dalam proses penysunan DPT Pemilu 2019. “DPT nasional itu tidak jelas Pak. Jadi sebenarnya ditetapkan 17 Maret,” ujar Agus dalam persidangan.
Arief kemudian kembali bertanya apakah Agus mengetahui jumlah DPT yang digunakan untuk pileg dan pilpres. “Yang kami tahu DPT berbeda-beda dan berubah-ubah. Jadi misalnya pada tanggal, ” ungkap Agus.
Arief lantas memotong pernyataan Agus dan memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab pertanyaan. “Stop, stop, sekarang kami konfirmasi kepada KPU Berapa itu DPT nasional, yang digunakan untuk pileg dan pilpres 2019?” tegasnya.
Komisioner KPU, Viryan, kemudian memberikan tanggapan. Viryan mengatakan DPT nasional yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pileg dan pilpres sebanyak 192.770.611 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih yang berada di dalam dan di luar negeri. DPT ini, ungkap Viryan ditetapkan pada 21 Mei 2018.
Viryan kemudian mengatakan dalam prosesnya ada DPT hasil perbaikan tahap ketiga yang ditetapkan pada 8 April 2019. Jumlah DPT hasil perbaikan tahap ketiga itu sebesar 192.866.254 orang.
“Yang mulia, DPT hasil perbaikan tahap ketiga kami tetapkan pada 8 April. Saat itu semua (peserta pemilu) hadir dan mengetahui penetapan ini,” jelas Viryan.
Arief lantas menegaskan lagi data mana yang digunakan untuk pemilu 17 April 2019. Viryan mengatakan data DPT hasil perbaikan tahap ketiga inilah yang digunakan untuk pemilu pada 17 April.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/ptbz39335/sidang-mk-saksi-02-sebut-dpt-pemilu-2019-tidak-jelas