loading…
“Kalau lihat perkembangan persidangan, apa yang dalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon. Sehingga kami optimis pada hari ini mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon,” kata Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia mengatakan pascaputusan, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari.
Baca Juga:
Apabila MK menolak gugatan Prabowo-Sandi, kata dia, KPU paling lambat tiga hari melakukan penetapan pemenang pilpres, yakni pada hari minggu mendatang.
“Kecuali kalau ada putusan lain. Kami tidak ingin mendahului. Secara prinsip sih kami optimis. Namun demikian kami tetap menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah,” tuturnya.
(dam)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1415229/12/tim-hukum-kpu-yakin-mk-tolak-gugatan-prabowo-sandi-1561615242