loading…
Bahkan, nilainya mencapai 14 kali lipat dari yang diterima anggota dan pimpinan DPR. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang dan jasa untuk perdin pada tahun anggaran 2018 senilai Rp197.339.353.400, dengan realisasi Rp177.072.224.677.
Dalam melakukan perdin, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan biaya penggantian berupa biaya perdin dalam daerah dan luar daerah. Anggaran tersebut mencakup uang harian, uang representasi, biaya transportasi, dan biaya penginapan.
Baca Juga:
BPK menemukan bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2017 tidak sejalan dengan PMK Nomor 37/PMK.02/2018 dalam menentukan besaran tarif biaya perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten. Hasilnya, perbandingan tarif uang harian dan uang representasi DPR dan DPRD Banten tahun anggaran 2018 sangat jomplang.
Tarif uang harian dan uang representasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten lebih besar sekitar 5–14 kali lipat dari tarif untuk pimpinan dan anggota DPR. Misalnya perjalanan dinas dalam kota untuk DPR berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2018 untuk ketua DPR disebutkan uang harian sebesar Rp210.000, uang representasi sebesar Rp125.000.
Sementara untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2017 disebutkan, ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2 juta dan uang representasi sebesar Rp1,75 juta atau setara 14 kali lipat dari uang yang diterima DPR.
Untuk perjalanan luar kota, uang harian untuk ketua DPR tercatat Rp580.000 dan uang representasi Rp250.000, sedangkan uang harian untuk ketua DPRD Banten Rp4 juga dan Rp2,5 juta untuk uang representasi atau setara 10 kali lipat dari yang diterima DPR.
Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi uang perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp173 juta dan Rp2 miliar lebih dalam setahun. Biang keladinya, rincian tarif komponen biaya perjalanan dinas dalam Pergub 80 Tahun 2017 itu berasal dari usulan pimpinan dan anggota dewan yang diajukan kepada gubernur Banten melalui Nota Dinas Ketua DPRD Nomor 162.4/794/DPRD pada 16 Oktober 2017 perihal usulan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 4.
"Kondisi tersebut disebabkan Gubernur Banten yang telah menetapkan standar uang harian dan uang representasi perjalanan dinas untuk pimpinan, dan anggota dewan tidak memperhatikan asas kepatutan," bunyi petikan penilaian BPK Perwakilan Banten.
BPK menyarankan Gubernur Banten agar mengkaji ulang besaran standar biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah enggan disebut tidak patut. "Bukan tidak patut, tapi sudah ada, tapi sekarang sudah kita mulai lakukan perubahan. Sedang dilakukan penyesuaian. 2019 sudah diubah," kata Asep kemarin.
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengakui bahwa pihak BPK menyoroti hal tersebut. Pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan membahas di badan anggaran. "Memang yang ada disorot itu kaitan dengan uang representatifnya. Itu pun segera melakukan tindak lanjut rencana aksi, sudah dibahas secara internal dengan badan anggaran," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja bahan bakar minyak dinas operasional/kendaraan dinas jabatan pada Sekretariat DPRD melebihi ketentuan atau sebesar Rp405.777.600. Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah merealisasikan belanja bahan bakar minyak/gas pada kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran sebesar Rp1.022 931.200 dengan tolok ukur penyediaan kebutuhan operasional bahan bakar minyak (BBM) Sekretariat DPRD Banten.
Dari temuan BPK, untuk jabatan sekretaris atau eselon II bantuan BBM yang diterima 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; untuk kabag atau eselon III sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; kasubbag atau eselon IV sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan; sedangkan untuk jabatan pelaksana atau fungsional 120 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furqon mengakui adanya penggunaan BBM yang tidak sesuai pergub.
Kelebihan penggunaan BBM tersebut menurut Furqon bukan pada pemberian kupon kendaraan berlebih pada eselon II dan eselon III. "Kalau pikiran saya bukan diberikan lebih, tapi eselon IV harusnya (kupon BBM) motor diberikan (kupon) kendaraan roda empat," paparnya.
Terhadap temuan tersebut, Furqon menyatakan pihaknya akan segera mengganti kerugian tersebut.(Teguh Mahardika)
(nfl)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1414915/12/uang-perdin-dprd-banten-lebih-besar-dari-dpr-1561535414