loading…
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, diskon tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asalkan, tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau mitranya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).
“Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi,” ujar Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga:
Dia mengatakan peraturan itu telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” jelasnya.
Dia mencatat menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok dibawah TBB.
“Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricingDi sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya.
Munculnya rencana pelarangan diskon di ojol menurutnya patut diduga karena pemerintah dalam posisi gamang untuk mengatur ojol. Kemenhub, kata dia, tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.
“Yang perlu diperketata adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah,” jelasnya.
Oleh karena itu YLKI meminta operator dan mitranya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety.
(fjo)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1411272/34/ylki-diskon-tarif-ojol-tak-masalah-jika-tak-langgar-tarif-batas-bawah-1560403863