Yusril juga mempertimbangkan untuk mengadukan saksi 02 lain yang dinilainya bohong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk mempidanakan saksi kubu 02 Beti Kristiana yang memberikan keterangan soal amplop berserakan. Menurut Yusril keterangan saksi ini palsu atau bohong.
“Ini serius ya masalah amplop ini. Karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, tergantung kepentingan dari pihak berperkara, kami mewakili pak Jokowi dan Ma’ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuri secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (22/6).
Yusril mengungkapkan, pertimbangan pelaporan Beti Kristiana ini lantaran ada keterangannya yang dianggap palsu atau bohong. Bukan hanya Beti, Yusril juga mempertimbangkan untuk ‘menindaklanjuti’ saksi-saksi lain dari kubu Prabowo.
“Ada saksi yang hadir keterangannya tidak bohong, tapi latar belakangnya dia berbohong, itu harus kita perjuangkan juga, misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02. tapi ternyata dia adalah timses 02,” ujar Yusril.
“Kita tunjukan juga nanti, ada dua kategori ini. ada uang palsu keterangannya, ada yanb palsukan identitas,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Beti Kristiana yang berasal dari Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Ia mengaku menemukan amplop terbuka yang berserakan sebagai argumentasi dugaan kecurangan KPU.
“Pada Kamis, 18 april jam 19.30 WIB, Saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,” ujar Beti pada sidang MK, Rabu (19/6).
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/ptftod377/yusril-pertimbangkan-pidanakan-saksi-kubu-02-beti