Peredaran narkoba juga menyasar anak kuliahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mencoba memakai narkoba, anak muda ada yang kencanduan dan ada pula yang kapok. Mereka yang sempat menjadi pecandu pun masih bisa keluar dari jerat narkoba dengan tekad yang kuat.
Seorang mantan pengguna narkoba berinisial TA mengatakan, ia menempuh langkah serius untuk terbebas dari narkoba. TA yang berstatus mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta itu memilih mencari solusi atas masalahnya daripada terus lari dari masalah.
“Solusi gue sih ketemu psikiater terus selesaikan masalah, kalau nggak ketemu psikiater mungkin sampai sekarang gue masih akan sering pakai Lysergyc Acid Diethylamide (LSD),” kata TA yang ditemui Antara di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, mantan pengguna narkoba lainnya, CH, berhenti menggunakan obat terlarang setelah satu kali mencicipi. Ia kapok karena kehilangan kesadaran setelah mencoba gorila, narkotika jenis tembakau sintetis.
CH masih ingat rasanya memakai gorila. Hanya dengan tiga hisapan dari ‘gori’, CH lantas tidak mengingat hal- hal yang dilakukannya selama terkena efek ‘melayang’.
“Gue tuh tahu gue pindah posisi, tapi cara gue berpindah posisinya gimana nah itu yang gue lupa. Efek ‘ngilang‘ itu yang bikin gue nggak mau coba itu lagi,” kata CH yang mengenal obat-obatan terlarang pertama kali dari mantan kekasihnya.
Kisah GP lain lagi. Pengalaman melihat teman hampir mati menjadi alasan paling kuat baginya untuk tidak lagi mencoba narkoba. Serupa dengan CH, kala itu GP mengonsumsi gorila bersama kawannya dan tiba-tiba kawannya mengalami over dosis (OD).
“Dia OD, berbusa gitu keluar dari mulutnya. Gue tampar-tamparin dia sampai dia sadar. Di situ gue takut dan tahu kalau benda itu enggak baik,” kata GP yang merupakan mahasiswa semester akhir.
Pada Senin (29/7), polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF, merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvgvc3414/anak-emkuliahan-emceritakan-alasan-tinggalkan-narkoba