Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Anies Optimistis Tilang Elektronik Dorong Pengendara Tertib

Teknologi kamera yang digunakan saat ini bisa juga mengidentifikasi wajah pengendara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan optimistis sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memicu pengendara tertib berlalu lintas. Apalagi, teknologi kamera yang digunakan saat ini bisa juga mengidentifikasi wajah pengendara.

“Saya optimis dan kita percaya teknologi kita berharap bukan sekadar kasus penangkapannya tapi yang saya berharap itu adalah ini menjadi punya efek deterens (efek pencegahan),” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan, efek pencegahan dari adanya aturan itu mampu membuat masyarakat tertib berlalu lintas. Selain itu, pencegahan ini dilengkapi teknologi canggih yang diharapkan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.

“Kenapa tertib ya satu karena ada aturan. Yang kedua karena ada alat yang akan bisa melakukan pengidentifikasian sampai face identification. Jadi harapannya efek deterens,” lanjut Anies.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambahkan 10 unit kamera untuk ETLE disertai empat fitur terbaru yang mulai diberlakukan, Senin (1/7). Empat fitur baru ini terpasang pada kamera yang berada di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Empat fitur baru ini terdiri atas pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran batas kecepatan berkendara. Namun, saat ini fitur pelanggaran batas kecepatan berkendara belum dapat diterapkan.

Sementara pelanggaran batas kecepatan berkendara akan mulai diterapkan pada September 2019, begitu pula dengan fitur pendeteksi wajah. Fitur ini belum diterapkan karena Ditlantas Polda masih fokus terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas.

Alur kerjanya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.

Kemudian, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. Setelah hal tersebut terverifikasi, Ditlantas Polda akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.

Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran. Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda. Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan, kepolisian akan memblokir pajak kendaraan pelanggar.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pu0m0x428/anies-optimistis-tilang-elektronik-dorong-pengendara-tertib


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2