IHRAM.CO.ID, JAKARTA–Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan risiko tinggi (risti) berbeda dengan yang tidak memenuhi syarat Istithaah. Tahun ini jumlah jamaah risti sebanyak 60 persen sedangkan yang tidak memenuhi syarat istithaah kurang dari 1 persen.
Baca Juga:
“Ini kadang kala bercampur baur menyatakan kalau risti 60 persen itu berarti kemungkinan besar tidak boleh berangkat,” kata Eka saat mendampingi Sekjen Kemenkes menggelar konferensi pers tentang kesehatan haji di Kemenkes, Selasa (2/7).
Eka memastikan jamaah haji dengan katagori risti itu tetap bisa berangkat dengan pendampingan. Kemenkes telah menandai jamaah risti dengan Kartu Kesehatan Jamaah Haji (KKJH) warna oranye.
“Dia jamaah risti itu berangkat dengan kondisi-kondisi yang memiliki resiko terhadap penyakit,” katanya.
Eka menuturkan, ada dua dua jenis risti di dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dua jenis risti ini tetap diberangkatkan ke Tanah Suci karena secara Istithaah telah memenuhi syarat.
“Risiko tinggi itu ada dua. Risiko yang bersangkutan mendapat penyakit baru atau resiko penyakitnya menjadi lebih parah,” katanya.
Eka menuturkan, berdasarkan catatan petugas kesehatan Pusat Kesehatan Haji pada musim haji tahun 2018 lalu, penyakit yang banyak diderita jamaah dengan katagori risti itu penyakit tidak menular.
“Antara lain penyakit jantung, penyakit saluran pernapasan paru dan ketiga penyakit degeneratif termasuk penyakit diabetes melitus,” katanya.
Penyakit ini juga kata Eka langsung diobati oleh dokter di kloter. Dan jika penyakitnya para bisa langsung dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau di RS Arab Saudi.
“Ada kesakitannya juga di tiga penyakit ini yang banyak berobat di kloter maupun dirawat di rumah sakit Arab Saudi,” katanya.
Berita Terkait
Sumber: https://www.ihram.co.id/berita/pu0pcz430/beda-risti-dan-emistithaahem-untuk-jamaah-haji