Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

BPBD Palu Jelaskan Prioritas Penerima Huntara

BPBD Palu menegaskan penghuni indekos atau kontrakan tidak termasuk prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mengungkapkan ada skala prioritas dalam penyerahan hunian sementara (huntara). Huntara diprioritaskan untuk pengungsi korban bencana yang tempat tinggalnya hilang atau rusak berat sehingga tidak layak huni lagi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPBD Palu Pressly Tampubolon kepada sejumlah wartawan menyusul tudingan pengusiran oleh Pemerintah Kota Palu kepada penghuni huntara di salah satu huntara Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat baru-baru ini. “Ada skala prioritas. Yang kita keluarkan kemarin adalah penghuni huntara yang ngontrak dan ngekos, bukan diusir sebab sudah kami beri waktu,” ungkapnya di Palu, Selasa.

Pressly menjelaskan, sebenarnya berdasarkan peraturan pemerintah pusat, penghuni indekos dan rumah kontrakan itu tidak boleh menghuni huntara. Mereka dapat mencari tempat tinggal lain jika indekos atau kontrakan yang mereka tempati sebelumnya rusak atau hilang akibat bencana 28 September 2018 silam.

“Yang tinggal di kos-kosan dan ngontrak ini kan biasanya bukan ber-KTP Palu. Mereka di Palu bukan menetap. Tapi kami dari pemerintah kota memberi kebijaksanaan agar mereka dapat tinggal di huntara setelah semua pengungsi yang rumahnya hilang menempati huntara dan ada sisanya,” jelasnya melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Palu, M Bambang.

Saat ini, menurut Bambang, pihaknya menyediakan puluhan bilik di sejumlah huntara di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara bagi korban bencana yang tidak memiliki tempat tinggal dan tinggal di indekos atau kontrakan yang rusak saat bencana.

“Kalau mereka mau tinggal di huntara di Kelurahan Taipa sana untuk sementara waktu silakan datang melapor ke kantor BPBD Palu. Huntara diprioritaskan bagi pengungsi korban bencana yang tinggal di sekitar huntara yang tempat tinggalnya hilang atau rusak berat dan tidak layak huni lagi,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Camat Palu Barat Moh Iqbal Arfan juga menegaskan jika penghuni di 19 bilik huntara itu tidak diusir sebab sebelumnya mereka telah diberi tahu dan diberi tenggat waktu untuk mengosongkan hunian tersebut. Ia mengatakan bahwa huntara itu diperuntukkan bagi pengungsi korban bencana yang saat ini mengungsi di halaman Masjid Agung Darussalam Palu.

“Mereka pengungsi yang rumahnya hilang atau rusak berat sehingga tidak lagi layak huni di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat,” ujarnya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pvgiu3414/bpbd-palu-jelaskan-prioritas-penerima-huntara


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2