BPPT tidak mempermasalahkan perpanjangan usia peneliti hingga 70 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) optimistis peneliti dengan usia lanjut tetap dapat berkontribusi maksimal. Karena itu, BPPT tidak mempermasalahkan perpanjangan usia peneliti hingga 70 tahun seperti termaktub dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).
Kepala BPPT Hammam Riza berpenapat kehadiran peneliti berusia lanjut tetap dibutuhkan di suatu lembaga. Dalam proses regenerasi peneliti, para peneliti berusia lanjut dapat menjadi teladan sekaligus mentor bagi peneliti muda.
“Diharapkan menambah kemampuan SDM iptek untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Banyak S3 yang bisa dipertahankan hingga 70 tahun sembari menguatkan pembangunan SDM yang baru melalui beasiswa dan diaspora,” katanya pada Republika.co.id, Senin (22/7).
Kendati demikian, Hamman tetap menyarankan ada sistem penilaian tersendiri menyangkut produktivitas para peneliti berusia lanjut ke depannya. “Perlu mekanisme mengukur produktivitas peneliti di atas 60 tahun sehingga ada mekanisme batas usia pensiun yang diatur PP atau Perpres. Tapi tentu saja dapat efektif asal sistem merit ASN dan talent management harus diterapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyatakan BPPT mendukung penuh realisasi UU Sisnas Iptek. Menurutnya, UU Sisnas Iptek merupakan tonggak sejarah kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
Sebab, melalui aturan itulah perumusan kebijakan pembangunan nasional didasarkan dari kemampuan dan sumber daya bangsa. “Karena untuk pertama kalinya hasil Iptek anak bangsa akan dijadikan landasan (bukan sekedar rekomendasi) dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional yang selama ini hanya dijadikan rekomendasi saja. Hal ini akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa,” tegasnya.
Sumber: https://republika.co.id/berita/pv1git428/bppt-optimistis-peneliti-usia-lanjut-tetap-berkontribusi