Karawang (ANTARA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyatakan kalau pemerintah kabupaten tidak berwenang menangani peristiwa tumpahnya minyak mentah di perairan utara Karawang.
“Kita tidak berwenang. Sekarang ini, mulai dari bibir pantai sampai 8 mil laut menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat,” katanya, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, katanya, terdapat empat kewenangan pemkab yang ditarik ke pemprov, salah satunya pengelolaan wilayah pesisir.
Meski diakui pihaknya tidak berwenang, Wawan mengaku telah menurunkan kader lingkungan dan masyarakat desa membersihkan gumpalan pasir yang bercampur dengan minyak mentah.
Sementara itu, akibat bocornya pipa milik Pertamina di perairan utara wilayah Karawang, air laut di perairan itu bercampur dengan minyak mentah.
Di bibir pantai terlihat banyak pasir yang bergumpal karena bercampur dengan minyak mentah.
Peristiwa itu sudah terjadi sejak tiga hari terakhir, dan kini semakin menyebar. Air laut yang bercampur minyak mentah kini tersebar di perairan wilayah Kecamatan Pedes, Cibuaya, Tirtajaya serta perairan wilayah Kecamatan Pakisjaya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2018.
Kota Bandung siapkan Raperda desentralisasi pengelolaan sampah
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/970268/dinas-kabupaten-tak-berwenang-tangani-bocornya-minyak-mentah