Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

HUT Bhayangkara ke-73, Pengawasan Terhadap Polri Dipertanyakan

KIBLAT.NET, Jakarta – Pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai masih belum efektif, terlihat dari pelanggaran-pelanggaran masih terus terjadi. Beberapa diantaranya diduga merupakan pelanggaran HAM.

Hal itu diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani dalam pernyataan pers terkait HUT Bhayangkara ke-73 yang diperingati tanggal 1 Juli. Ia menilai dengan tidak efektifnya pengawasan, baik lembaga internal maupun eksternal, terhadap polisi menyebabkan terjadinya penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembubaran paksa sebuah aksi atau ekspresi politik.

"Banyak temuan (kekerasan) terjadi di Polda tipe A, artinya polda atau wilayah polisi yang memiliki banyak anggota atau ekstra pengawasan, tapi kenapa peristiwa (kekerasan) ini tetap terjadi, ini ada indikasi pengawasan di level internal tidak efektif," ujar Yati di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Senin (01/07/2019).

Yati menyebut selama Juni 2018 sampai 2019 ini sedikitnya ada 406 peristiwa kekerasan di Polsek, Polres juga Polda. Peristiwa kekerasan ini sebarannya variatif, 44 peristiwa terjadi di Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Papua.

KontraS pun meminta polisi mengevaluasi pengawasan internalnya, agar pengawasan internal bisa berjalan efektif. Selain itu, diperlukan perubahan struktural dan aturan internal Polri serta diuji efektivitasnya di lapangan. Yati kemudian mempertanyakan efektifitas pengawasan terhadap Polri, dengan mengutip data dari Ombudsman terkait laporan menyangkut Korps Bhayangkara.

"Kalau kita merujuk pada informasi Ombudsman ada 675 laporan tentang kepolisian ke Ombudsman, laporan ini harusnya menjadi cermin bagi kepolisian untuk merefleksikan apakah mekanisme internal mereka itu sudah efektif, sehingga peristiwa ini masih terjadi dan pelaporan masyarakat masih ada," ujarnya.

Menurut Yati, pelanggaran di Kepolisian masih terjadi dikarenakan proses pembinaan terhadap anggota belum maksimal, mekanisme kontrol dan evaluasi juga belum maksimal. "Kami menemukan seringkali penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap anggotanya tidak mengutamakan efek jera, sehingga akhirnya pengulangan perisitiwa tadi menjadi sesuatu yang dianggap biasa," ujarnya.

KontraS mengingatkan seharusnya mekanisme internal Polri tidak menjadi mekanisme yang melindungi anggotanya dari peradilan pidana. "Ini berdampak pada keberulangan pelanggaran, yang ini membuat efek jera itu sulit dijadikan alasan polisi untuk tidak mengulangi tindakan yang sama," tutupnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/02/hut-bhayangkara-ke-73-pengawasan-terhadap-polri-dipertanyakan/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2