Keluarga memutuskan untuk memindahkan sekolah anak tersebut ke Solo, Jawa Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan ter jadinya perundungan atau bullying yang dialami anak bungsu komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di sekolahnya. Perundungan tersebut terjadi akibat kasus narkoba yang menimpa Nunung yang tertangkap beberapa hari lalu.
Akibatnya, anak bungsu Nunung harus pulang sekolah lebih awal pada Sabtu (20/7) pagi. Lalu, pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan sekolah anak tersebut ke Solo, Jawa Tengah.
KPAI menyayangkan juga ananda langsung dipindahkan. “Seharusnya, ananda tidak perlu pindah sekolah jika permasalahan ini dapat ditangani dengan baik dan bijak oleh pihak sekolah,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (22/7).
KPAI juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang tak dapat menyelesaikan kasus perundungan tersebut. Menurut Retno, wali kelas dan guru bimbingan konseling seharusnya bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, karena dampak pindah sekolah dapat membuat anak-anak di sekolah sebelumnya tidak belajar dari kesalahannya. Di sisi lain, pindah sekolah menuntut anak harus kembali beradaptasi dengan lingkungan yang baru. “Ini proses yang tidak mudah bagi seorang anak yang juga sedang tertekan karena sang ibu sedang berhadapan dengan hukum,” kata Retno.
Polisi resmi menahan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, beserta seorang kurir narkoba berinisial TB terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut polisi, Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Akibat perbuatannya, Nunung dan dua tersangka lainnya masing-masing terancam hukuman lima tahun penjara.
Ombudsman RI mengusulkan agar Nunung direhabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpanya. Menurut mereka, dalam hal ini Nunung hanyalah korban dari narkoba. “Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba,” ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.
Dengan adanya rehabilitasi, Ombudsman berharap pengguna narkoba akan kembali sehat seperti semula serta tak lagi adiktif terhadap benda terlarang tersebut. Jika pengguna narkoba hanya ditahan, hasilnya tidak akan menyembuhkan. Selain itu, lembaga permasyarakatan (lapas) tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pencandu narkoba. (nawir arsyad akbar/flori sidebang ed:mas alamil huda)
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pv2li8415/imbas-kasus-narkoba-anak-nunung-diembullyem-di-sekolah