REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) selama periode Januari hingga April 2019 sebanyak 525 pengaduan, di antaranya 312 aduan tidak dapat ditindaklanjuti dan 213 kasus ditindaklanjuti.
Kasus yang ditindaklanjuti, yakni 181 kasus melalui dukungan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi.
Komnas HAM mencatat selama periode Januari hingga April 2019 terdapat empat isu/tipologi kasus menonjol.
Empat tipologi kasus itu:
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian. Tupoksi itu terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan kepolisian (LP).
Korporasi, terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan perusahaan atas regulasi, khususnya penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Kewenangan pemerintah daerah, dimana kewenangan Pemda dalam perlindungan dan penghormatan HAM. Isu mengemuka terkait dengan peran serta Pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstrimisme dan pengawasan terhadap pemberian izin.
Isu agraria terkait tentang sengketa kepemilikan lahan, baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin hak guna usaha (HGU), pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset barang milik negara (BMN).
Laporan kasus, yakni kepolisian sebanyak 60 Kasus, korporasi 29 kasus, pemerintah daerah 29 kasus.
Sumber: Komnas HAM/Republika.co.id
Pengolah data: Ratna Puspita
Sumber: https://infografis.republika.co.id/berita/puuktz428/ini-kasus-hak-azasi-manusia-yang-menonjol