Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Asuransi Hingga RP 125 Juta

KIBLAT.NET, Jakarta – Jemaah Haji yang meninggal selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapat santunan dan perlindungan asuransi hingga Rp. 125 juta.

Kepala Dakker Makkah PPIH (Panitia Penyelengaraan Ibadah Haji) Subhan Cholid mengatakan, ada beberapa ketentuan agar jamaah mendapatkan hak asuransi.

"Beberapa ketentuan, diantaranya jamaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh," kata Subhan, Ahad (28/07/2019), seperi diansir dari kantor berita Antara.

Hingga Ahad, Siskohat Kementerian Agama mencatat sudah 25 calon haji yang meninggal dunia, mulai dari meninggal di perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Makkah karena berbagai sebab.

Jemaah yang meninggal tersebut akan mendapat perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp.18 juta hingga Rp.125 juta. Sedangkan bagi jamaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat nilai asuransi 2 kali lipatnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Dakker Bandara PPIH Cecep Nursyamsi mengatakan perlindungan asuransi jemaah diberikan ketika di pesawat dan jika meninggal di pesawat selama perjalanan, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar RP.125 juta.

"Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris," jelasnya.

Bagi jemaah calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di tanah air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal Almarhum.

Reporter: Qoid
Editor: Hunef Ibrahim

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/07/29/jemaah-haji-yang-wafat-dapat-santunan-asuransi-hingga-rp-125-juta/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2