loading…
“Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada Selasa, (16/7),” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai sekda sesuai Keppres dimaksud.
Baca Juga:
Menanggapi permasalahan tersebut, Kemendagri telah melakukan upaya berupa mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.
Selain itu, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.
Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkom unikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018
(sco)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1420016/12/kemendagri-ambil-alih-pelantikan-sekda-kalimantan-timur-1563018179